Jakarta, Gatra.com- PT Pembangunan Perumahan Persero menandatangani kontrak pembangunan dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di dua lokasi seperti Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Masing-masing pembangkit berkapasitas 2x50 MW berlokasi di Desa Panaf, Kupang Barat, Nusa Tenggara Timur akan mengisi luasan sebesar 30 hektar dan pembangkit lainnya berada di Desa Bolaang Mangitang Timur, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara mengisi luasan sebesar 32 hektar milik PT PLN (Persero).
Acara penandatanganan kontrak dihadiri oleh Direktur Utama Perseroan Lukman Hidayat beserta seluruh partner yang bertanggung jawab dalam penyelesaian proyek di Kantor Pusat PLN Jakarta, Senin (09/09).
Direktur Utama Perseroan Lukman Hidayat mengatakan, dalam kontrak ini Perseroan berperan sebagai kontraktor yang akan bertanggung jawab menyelesaikan proyek, dengan bekerja sama bersama beberapa partner. Perseroan optimis dapat menyelesaikan proyek untuk unit pertama selama 36 bulan dan unit kedua selama 39 bulan.
Perseroan itu optimis dapat menyelesaikan proyek tersebut untuk unit pertama selama 36 bulan dan unit kedua selama 39 bulan. Proyek pembangunan PLTU Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara ini akan menelan investasi dengan potensi nilai total investasi mencapai lebih dari Rp8 triliun, dimana nilai kontrak Perseroan mencapai Rp2,1 triliun.
Dengan pembangunan PLTU Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara ini, diperkirakan akan mengalirkan listrik ke beberapa desa dan kecamatan di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara serta sekitarnya.