Jambi, Gatra.com - Polisi Jambi melumpuhkan dua pelaku pembunuhan karyawan Alfamart dengan timah panas di kawasan Kota Jambi pada Senin (9/9) sore kemarin. Korban berinisial MS yang tewas di kamar kosnya di kawasan Solok Sipin Telanaipura Kota Jambi. Kedua pelaku adalah RA (26) dan S (23).
Keduanya berusaha kabur dan akan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas. Tersangka S ditembak di bagian betis kanan dan paha kirinya, sementara tersangka RA di betis kirinya. Kedua pelaku ini membunuh korban ingin menguasai barang milik korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Edy Faryadi mengatakan, setelah membunuh pelaku membawa barang milik korban yakni sebuah laptop, handphone dan sejumlah uang tunai.
"Kita membutuhkan waktu lima hari guna mengungkap kasus pembunuhan tersebut," ujarnya, Selasa (10/9).
Penangkapan itu dilakukan setelah petugas berhasil mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi. Setelah mendapati identitas para pelaku, polisi langsung menangkap pelaku.
"Kita berikan tindakan tegas terukur karena saat diamankan dan akan dilakukan pengembangan kedua pelaku berusaha melarikan diri," katanya.
Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya diamankan petugas di Polresta Jambi. Kedua pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.