Ternate, Gatra.com - Revisi undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digulirkan DPR RI mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan. Sebab hal tersebut dianggap sebagai bentuk pemandulan terhadap KPK dalam pemberantasan kasus korupsi. Pengamat politik Maluku Utara (Malut), Helmi Alhadar, kepada Gatra.com di Ternate, Selasa (10/9/2019), mengatakan revisi UU nomor 30 tahun 2002 sudah lama jadi target DPR RI.
"Padahal banyak pekerjaan yang lebih urgen untuk segera diselesaikan oleh dewan," ujar Helmi. Apalagi, kata Helmi, revisi UU KPK ini terkesan dilakukan secara senyap dan bahkan disetujui seluruh fraksi tanpa terkecuali. "Padahal di masa SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), rencana revisi oleh DPR RI mendapat perlawanan dari masyarakat, bahkan direspon oleh SBY dan langsung membatalkanya," ucapnya.
Sementara, di masa Presiden Joko Widodo (Jokowi), rencana revisi oleh DPR RI pada 2017 hanya ditunda. Kini keinginan tersebut hendak direalisasikan. "Jadi sudah sepantasnya Jokowi segera menolak revisi tersebut sebelum semuanya terlambat," ujarnya.
Menurut dia, jika masalah ini tidak segera diselesaikan maka dikhawatirkan bakal memicu aksi demonstrasi dari berbagai kalangan yang menyerupai aksi di Hongkong. Di mana, para aktivis menolak UU Ekstradisi yang tengah dirancang Pemerintahan Hongkong yang membolehkan warga negaranya di Ekstradisi ke Cina.
Setelah gelombang aksi terus membesar dengan waktu yang lama, Pemerintahan Carrie Lam akhirnya mencabut rancangan UU tersebut. Namun itu tidak serta-merta membuat gelombang demonstrasi berhenti. "Karena para aktivis tetap berkomiten melakukan aksi selanjutnya, mengingat belum semua tuntutannya terpenuhi," ujarnya.
Helmi mendesak Jokowi segera mengambil langkah. Apalagi sebelumnya sudah ada aksi penolakan atas hasil kerja tim seleksi terhadap 10 nama pimpinan KPK terpilih yang diajukan ke presiden. "Belum lagi masalah Novel Baswedan yang belum terselesaikan, sehingga masalah keberadaan KPK terkesan seperti tidak disambut oleh semua elite, sebagaimana komitmen kita dalam memberantas kasus korupsi," ucapnya.