Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Benny Riyanto mengatakan, jumlah anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) mencapai 1.654 institusi. Bahkan, 550 anggota JDIHN sudah memiliki website.
"Dari jumlah tersebut, BPHN melalui Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional telah mengintegrasikan 252 website anggota JDIHN Aplikasi Integrasi atau Portal JDIHN pada domain jdihn.go.id," katanya di Jakarta, Selasa (10/9).
Benny melanjutkan, portal JDIHN adalah aplikasi yang dirancang dan diwujudkan oleh BPHN untuk mengintegrasikan data dokumen hukum dari para anggota JDIHN. Data-data ini dikumpulkan dalam sebuah Basis Data Dokumen Hukum Nasional.
"Keberadaan portal JDIHN ini diharapkan akan menjadi salah solusi untuk menata regulasi yang ada di Tanah Air. Sebagaimana telah menjadi saalah satu agenda dalam reformasi hukum di Indonesia," ujarnya. JDIHN menargetkan untuk menjadi dokumen hukum terlengkap di Indonesia. Saat ini, koleksi dokumen hukum dalam Portal JDIHN mencapai 221.818 data.
Portal JDIHN ini dirancang sebagai sebuah basis data sekaligus mesin pencari (search engine) dokumen-dokumen hukum Indonesia. Dokumen-dokumen ini, tidak hanya terbatas pada produk hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Tapi juga meliputi produk hukum seperti naskah akademik, hasil penelitian atau pengkajian hukum, artikel hukum, buku hukum, jurnal hukum, majalah hukum, putusan pengadilan yurisprudensi, dan rancangan peraturan.
Pengelolaan JDIHN ini dikuatkan dengan adanya kebijakan pemerintah yang dirangkum dalam Peraturan Presiden. Adapun peraturan dimaksud yakni, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.