Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengklaim bahwa sekitar satu juta masyarakat telah beralih menggunakan angkutan umum ketika sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap diperluas. Yang menggunakan Transjakarta itu 892 ribu per hari kemarin. Artinya hampir 900 ribu orang menggunakan TJ. Ditambah dengan MRT berarti hampir satu juta orang menggunakan kendaraan umum, itu adalah sebuah rekor, kata Anies saat ditemui usai menghadiri Upacara Peringatan HUT TNI AL ke-74 di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (10/9).
Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI selanjutnya akan mendorong agar jangkauan armada kendaraan umum diperluas. Dengan begitu akan semakin banyak lagi yang menggunakan angkutan umum. "Dari observasi kami, banyak pengguna kendaraan umum yang sudah lama tidak menggunakan kendaraan umum. Mereka ingatnya kendaraan umum yang tahun-tahun lama sekali," tuturnya.
Perluasan ruas jalan yang terkena sistem pembatasan resmi diberlakukan sejak kemarin, Senin (9/9). Sebelum perluasan ganjil genap diberlakukan, Pemprov DKI melakukan sosialisasi selama satu bulan, terhitung sejak 7 Agustus 2019. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa sepeda motor tak akan diberlakukan aturan ganjil genap. Kendaraan listrik, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning juga bebas dari aturan ganjil genap. Kemudian, kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG) bebas dari aturan itu.
Selain itu, pengendara disabilitas akan ditandai kendaraannya. Dishub akan memberikan stiker yang membedakan dengan kendaraan pribadi lainnya. Menurut Syafrin stiker itu dibagikan berdasarkan permohonan dari warga disabilitas. Mereka mengajukan dokumen permohonan dengan melampirkan fotocopy KTP, fotocopy KK, dan foto.
"Jika yang bersangkutan hadir, kita langsung cek disitu. Jika sesuai dengan kondisi, persyaratannya memenuhi, langsung kita berikan stiker dan ditempel saat itu juga," ucap Syafrin
Syafrin menambahkan, kendaraan pimpinan negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD Ketua MA, MK, serta BPK tak akan terkena aturan ganjil genap. Hal serupa juga berlaku untuk kendaraan operasional kantor pemerintah, TNI, dan Polri.