Home Internasional Respons Trump, Cina Pangkas PPN Industri

Respons Trump, Cina Pangkas PPN Industri

Mulai 1 Mei 2018 lalu, Pemerintah Cina telah terlebih dulu menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada sektor manufaktur, transportasi, konstruksi, telekomunikasi, dan pertanian. Pemotongan pajak tersebut adalah yang pertama sejak sistem PPN secara resmi diadopsi selama reformasi pajak pada 1994.


Beijing juga berjanji untuk memotong retribusi untuk meringankan beban pajak individu dan bisnis demi meningkatkan permintaan domestik, karena melambatnya pertumbuhan ekonomi sejak 2017. Kebijakan fiskal proaktif itu untuk membantu memacu ekonomi sambil menjaga kebijakan moneter netral dan menghadapi meningkatnya risiko dalam sistem keuangan negara yang kompleks.

Pemotongan PPN diperkirakan akan menghemat 240 milyar yuan (US$38 milyar) untuk pajak tahun 2018 ini. Tarif pajak untuk sektor manufaktur akan dipotong hingga 16% dari 17%. Sementara itu, tarif untuk industri lain seperti sektor transportasi, konstruksi, telekomunikasi dan pertanian akan turun menjadi 10% dari 11%.

“Pemotongan pajak adalah langkah positif,” demikian catatan penelitian Goldman Sachs seperti dikutip Reuters. Namun, besaran potongannya relatif kecil dan sudah diperhitungkan dalam anggaran fiskal resmi.

Langkah pemangkasan PPN oleh Pemerintah Cina itu datang setelah Amerika Serikat mengumumkan pemotongan pajak senilai US$1,5 trilyun pada Desember 2017. Memang Cina tidak menyebut kebijakan Donald Trump atau tekanan eksternal sebagai faktor pemicu utama langkah pemotongan PPN tersebut.

Pada 22 Desember 2017, sebuah undang-undang yang akrab disebut Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) disepakati. Presiden Donald Trump menandatangani pemotongan tagihan pajak sebesar US$1,5 trilyun. Itu merupakan memotong tingkat pajak perusahaan dan memberikan keringanan pajak sementara kepada warga Amerika kelas menengah.

Dalam regulasi yang berlaku pada awal 2018 itu, ada penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 35% menjadi 21%. Kebijakan ini sebelumnya juga sudah dilakukan sejumlah negara maju, seperti Jerman, Kanada, Inggris, dan Jepang.

Namun, langkah AS untuk memotong pajak perusahaan sebagai penurunan terbesar dalam tiga dekade ini, telah memberikan tekanan pada Cina. Kini Cina sadar dan mencoba untuk menarik investor serta mencegah para wirausahanya meninggalkan negara itu.

Ekonom Hua Sheng mengatakan, pemotongan pajak Trump telah sangat mengurangi beban pajak perusahaan Amerika di AS. “Kebijakan Trump itu keluar untuk meningkatkan daya saing perusahaan Amerika dan mendorong pertumbuhan ekonomi AS,” katanya.

G.A. Guritno

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR