Home Milenial Hijacking Email Jadi Modus Baru Kejahatan Siber di Bali

Hijacking Email Jadi Modus Baru Kejahatan Siber di Bali

Denpasar,Gatra.com - Tindak kejahatan cyber crime tergolong baru terbongkar di Bali. Temuan terbaru berupa hijacking email atau pembajakan surel. Dua orang pelaku terlibat dalam tindak kejahatan tersebut masing-masing berinisial S (34), beralamat di Yogyakarta dan R (30) dari Jakarta Barat. Kedua pelaku berjenis kelamin Laki-laki.

"Pelaku meretas akun email milik notaris dan mengirim pesan ke pelapor seolah-olah pemilik email. Tentu dengan tujuan ingin memperoleh keuntungan dengan memberikan rekening baru. Sehingga, uang yang seharusnya dikirim ke rekening notaris, malah dikirim ke rekening lain milik tersangka," sebut Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho di Denpasar, Bali, Senin (9/9)

Kronologis kejadian dimulai pada 22 Februari 2019. Saat itu pelapor berencana membeli sebidang tanah di Bali dan berhubungan dengan salah satu notaris di Kabupaten Badung. Setelah perjanjian dibuat, pelapor diminta menyetorkan sejumlah dana ke rekening yang diberikan notaris. Total dana yang harus ditransfer adalah Rp1,3 miliar. 

Baca Juga: Bali Masih Jadi Target Favorit Penjahat Cyber Crime WNA

Pada 14 Maret 2019 pelapor mentransfer sebesar Rp340 juta ke rekening yang diberikan. Setelah itu dia mengirim bukti transfer ke email milik notaris dengan alamat dar*******[email protected].

Pada 15 Maret 2019 pelapor menerima kabar dari alamat email yang sama dengan alamat email notaris tersebut, terkait perubahan nomor rekening ke akun BRI Jakarta atas nama S. Pelapor pun melakukan tiga kali transfer lagi hingga total mencapai Rp1 miliar lebih.

Selanjutnya pelapor mengirim pesan Whatsapp ke notaris untuk menanyakan uang pembayaran. Namun ternyata menurut keterangan notaris uang yang masuk baru Rp340 juta dan tidak pernah mengganti rekening. Di situ notaris sadar bahwa alamat emailnya telah dibajak seseorang untuk melakukan penipuan.

Baca Juga: Cerdas di Era Ancaman Siber dan Keterbukaan Informasi Publik

"Hasil penyelidikan ditemukan data bahwa benar saudara S ada menerima uang transferan ke rekeningnya sejumlah lebih dari Rp1 miliar dan dikirim kembali ke pelaku saudara R. Dimana pelaku S dan R digunakan sebagai rekening penampung. Terhadap keberadaan pelaku utama yang melakukan pembajakan terhadap akun email tersebut sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan," imbuh Yuliar.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Juga dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun.
 

941