Home Milenial Curanmor Spesialis Perempuan Dibekuk Polisi Batam

Curanmor Spesialis Perempuan Dibekuk Polisi Batam

Batam, Gatra.com - Polisi bongkar modus baru pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Batam, Kepri, Senin (9/9). Tak lagi merusak kunci menggunakan kunci letter T, atau merampas paksa kendaraan korban. Para pelaku manfaatkan kelengahan pengendara, terkhusus kaum hawa. 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga mengatakan, pihaknya membekuk SM (44), AN (45), MCS (49) dan ES (23) komplotan pencurian kendaraan bermotor, dan penadah hasil curian di Kelurahan Muka Kuning, Sei Beduk, Batam. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat kehilangan kendaraan. 

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan tim Jatanras Dirkrimum berhasil mengamankan empat tersangka, berikut 10 unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti,” katanya. 

Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto cerita, modus operandi tersangka, terbilang unik. Tersangka CS dengan sabar mengawasi dan mengikuti, calon korban. Disaat korban lengah sedang parkir kendaraannya di pasar tradisional, pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban.

“Para pelaku mengincar kendaraan dengan kunci kontak masih menggantung. Tak jarang, tersangka mendapatkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang ditinggal pemiliknya di dalam bagasi sepeda motor,” ucapnya, pada Gatra.com, Selasa (10/9) di Batam.

Dalam aksinya, kata Ari, para pelaku khusus mencari korban kaum perempuan, dikomplek pertokoan atau pasar teradisional di Kecamatan Sekupang, Sei Beduk dan Batam Kota. Mereka bekerja sesuai pesanan dari penadah, untuk mencuri jenis kendaraan roda dua itu. Tersangka mengaku, sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2018. 

“Umumnya, barang bukti kendaraan roda dua yang disita keluaran tahun 2018, Berdasarkan laporan, kaum perempuan yang sering menjadi korban tersangka,” ujarnya. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada saat mengendarai kendaraan serta memperhatikan keselamatan. Dan berhati-hati saat berkendara atau melintas ditempat yang sepi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

206