Jakarta, Gatra.com - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria, dan Ketua Dewan Guru Besar IPB, Yusran Massijaya, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan dukungan moral terhadap lembaga antirasuah yang sedang mengalami upaya pelemahan.
"Ini sikap IPB jelas bahwa IPB memberikan dukungan moral kepada KPK. Karena IPB punya concern besar terkait dengan korupsi sumber daya alam. Kita melihat bahwa problem sumber daya alam di Indonesia itu masalah governance. Masalah governance itu bisa diselesaikan, salah satunya, dengan penguatan KPK ini," ujar Arif Satria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9).
Baca juga: Sudah Hampir 2 Ribu Dosen Tolak Revisi UU KPK
Menurut Arif, kehadiran KPK dalam kerangka investasi justru memberikan nilai positif lewat peningkatan investasi. Investor asing tentu yang diharapkan adalah kepastian hukum, keteraturan, stabilitas, dan tidak menginginkan praktik-praktik korupsi dalam proses investasi tersebut.
"Oleh karena itu, tentu KPK tidak saja sebagai sebuah lembaga yang memiliki pilar moral bangsa tapi menurut saya juga mempunyai makna yang strategis dalam konteks pembangunan ekonomi di Indonesia," ujar Arif.
Sementara itu, Yusran menuturkan, Dewan Guru Besar IPB sekarang sedang memikirkan bagaimana memperkuat KPK agar bisa menjadi aset bangsa yang bisa membantu memperlancar investasi di Indonesia.
"Saya kira ini searah dengan kebijakan pemerintah kita. Jadi KPK harus kita dukung agar dia bisa benar-benar independen. Kalau dia tidak independen, itu akan sulit. Jadi dewan guru besar setahun yang lalu dengan Pak Rektor kita mencoba mengupayakan para guru besar terlibat dalam membantu KPK mengelola SDA kita," katanya.
Baca juga: Jumlah Dosen Tolak Revisi UU KPK Terus Bertambah
Yusran menambahkan, KPK sebaiknya perlu mulai mengkaji di titik mana yang harus kita perbaiki, bukan melemahkan peran KPK.
"Ya salah satu yang kita gagas itu expert on call, kita sekarang mengupayakan seluruh guru besar yang ada 5.000 orang itu sesungguhnya bisa berperan mengkuatkan KPK," ujarnya.