Home Politik KPK Periksa 4 Penyuap Bupati Bengkayang terkait Proyek

KPK Periksa 4 Penyuap Bupati Bengkayang terkait Proyek

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 4 otang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tahun 2019.

Keempat tersangka yang diduga pemberi suap dari unsur swasta terhadap Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, yakni Yosef (YF), Nelly Margaretha (NM), Bun Si Fat (BF), dan Pandus (PS).

Baca juga: OTT Bupati Bengkayang, Penyidik KPK Segel Tiga Ruangan

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (10/9).

Sebelumnya, KPK melakukan OTT yang dilakukan di Bengkayang dan Pontianak mengamankan di antaranya Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkayang, Aleksius.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menamankan barang bukti berupa gawai atau hand phone, buku tabungan, uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu.

Suap tersebut terjadi setelah Suyadman Gidot mengajukan permintaan uang terkait pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

Selanjutnya, Aleksius dan Agustinus Yan selaku Kadis Pendidikan Bengkayang diminta menghadap bupati. Dalam pertemuan tersebut, bupati diduga meminta uang kepada Aleksius dan Agustinus masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan bupati untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan meminta untuk disiapkan dan diserahkan kepadanya di Pontianak.

Atas permintaan tersebut, pada 1 September 2019, AKS menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Hal ini dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan sesuai permintaan dari bupati untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.

Kemudian, Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR, Fitri Julihardi ( FJ).

Baca juga: Ini Dia Kronologis Kasus Suap Bupati Bengkayang!

Atas perbuatan tersebut Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, Rodi (Rodi), dan Pandus sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Suryadman Gidot dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

688