Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi XI DPR RI F-PAN, Achmad Hafisz Tohir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017, dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (Sukiman)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/9).
Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan Natan Pasomba dan Sukiman, anggota DPR dari F-PAN sebagai tersangka. Keduanya juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terhitung sejak 21 Januari 2019.
Duduk perkaranya, Sukiman selaku anggota DPR diduga menerima hadiah atau janji alias suap sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22,000 dari Natan Pasomba, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat. Adapun Natan mengeluarkan dana sejumlah Rp4,41 miliar terdiri Rp3,96 miliar dan US$33.500. Jumlah ini merupakan commitment fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari pengaturan tersebut, Pemkab Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan juga memperoleh alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
KPK menyangka Sukiman melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Natan Pasomba, KPK membidik dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.