Jakarta, Gatra.com - Polda Papua menetapkan 55 tersangka terkait unjuk rasa berujung ricuh yang berlangsung sejak 19 Agustus 2019 lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo merincikan, 55 tersangka itu terdiri dari 31 orang dari Jayapura--yang sebelumnya berjumlah 28 tersangka, 10 lainya dari Timika dan 14 dari wilayah Deiyai.
Sementara itu, Polda Papua Barat menetapkan 15 tersangka dari Manokwari, 11 tersangka dari Sorong dengan 11 Daftar Pencarian Orang (DPO), 3 tersangka dari Fakfak dan 1 tersangka dari Teluk Pintoni beserta 8 DPO.
"Total Papua Barat 30 tersangka. Kemudian ada 20 orang DPO," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/9) malam.
Dedi menambahkan, Polri juga menetapkan tersangka baru di daerah lain yang diduga sebagai pemicu kerusuhan.
"Kaitannya dengan Papua juga, PMJ (Polda Metro Jaya) menangkap 8 tersangka, Polda Jatim dari 2 menjadi 3 tersangka (ujaran kebencian)," tukasnya.
Dedi mengaku pihaknya terus melakukan pemetaan terhadap terduga pelaku baik yang berperan di lapangan, luar lapangan dan dalang (master mind) dari dalam maupun luar negeri.