Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta Majalah Tempo meralat dan meminta maaf secara terbuka minimal di 10 media cetak dan elektronik mainstream soal pemberitaan investigasi "Swasembada Gula Cara Amran dan Isam: Gula-gula Dua Saudara"
Kepala Biro Hukum Kementan, MM Eddy Purnomo, dalam keterangan pers, Senin (9/9), menyampaikan, ini merupakan somasi atau teguran yang dilayangkan pihaknya kepada majalah tersebut terkait pemberitaan Edisi 4827/9-15 September 2019.
"Dalam pemberitaan terkait Kementerian Pertanian agar terlebih dahulu melakukan klarifikasi sesuai data dan fakta yang ada di Kementerian Pertanian," kata Eddy.
Menurutnya, Kementan akan menindaklanjuti sesuai aturan perundangan dan hukum yang berlaku di Indonesia jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat teguran atau somasi ini diterima tidak meresponsnya.
Kementan meminta majalah mingguan tersebut melihat secara fair program Kementan yang secara khusus dari hasil riset Bappenas dinilai sebagai ujung tombak pertumbuhan ekonomi daerah dan telah mendapatkan banyak apresiasi dari dunia internasional.
Menurutnya, kinerja apik Kementan juga meghasilkan rekor inflasi terendah sektor pangan sebesar 1,26 di tahun 2017, dan peningkatan ekspor yang signifikan serta PDB pertanian tumbuh sebesar 3,7% yang melampaui target pemerintah 3,5% di tahun 2018.
Kemudian, lanjut Eddy, terhadap pencegahan korupsi, KPK pun mengakui dengan memberikan predikat Antigratifikasi Terbaik, selain sejarah penghargaan WTP dalam 3 tahun terakhir dari BPK.
"Menteri Amran sangat anti-KKN dan sangat antimafia pangan. Beliau sangat teguh komitmennya untuk itu," kata Eddy.
Selain mengajukan somasi, lanjut Eddy, pihaknya juga mengadukan hal ini ke Dewan Pers. Somasi dan pengaduan dilakukan karena dalam pemberitaan ini banyak menggunakan kalimat dan kata yang tendensius serta membangun opini negatif kepada publik.
"Membangun narasi terdapat keistimewaan bagi perusahaan tertentu melakukan investasi di bidang perkebunan tebu. Padahal, Kementan secara profesional mendampingi 10 investor guna menyukseskan swasembada gula dan mengawal 300 investor yang berminat di sektor lain," ujarnya.
Eddy menilai pemberitaan sangat tidak berimbang dan penggunaan kata-kata atau kalimat tersebut tidak patut untuk masuk dalam pemberitaan, karena dugaan ataupun asumsi yang ada dalam pemberitaan telah dijawab dengan jelas dan lugas oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, dalam wawancara yang dilakukan pihak majalah tersebut pada tanggal 26 Agustus 2019.
Eddy menceritakan bahwa pemberian bantuan untuk memperlancar pengurusan izin konsesi tebu tidak hanya diberikan kepada PT Jhonlin Batu Mandiri, melainkan juga kepada 10 investor lainnya, seperti PT Pratama Nusantara Sakti (PNS). Mentan mendukung penuh pembangunan pabrik gula PNS dengan membantu percepatan penerbitan izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian, kata Eddy, pihak majalah tersebut menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Pabrik Gula PT Pratama Nusantara Sakti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada tanggal 22 Mei 2017 dan penandatanganan prasasti yang dilakukan Amran.
"Namun fakta yang telah diketahui tersebut, tidak dimuat dan terkesan seperti menyembunyikan fakta Mentan mendukung investor lainnya tanpa pamrih atau imbalan apapun. Mentan selalu ikhlas kerja untuk ummat, bangsa, dan Negara," kata Eddy.
Selain itu, dalam pemberitaan tersebut disebutkan soal sumbangan mesjid senilai Rp100 juta untuk pembangunan masjid di kampung halaman Menteri Pertanian, Eddy menyatakan, hal ini tidak ada hubungannya dengan jabatan menteri, karena sejak masjid dibangun Menteri Amran telah memberikan bantuan, sampai masjid selesai dan pada saat itu belum menjadi Menteri Pertanian.
"Disayangkan bantuan untuk sarana ibadah umat Islam dipolitisasi. Padahal Menteri Amran secara pribadi telah melakukan hal serupa sejak dulu dan di berbagai tempat. Mentan sangat peduli pada ummat, khusus bantuan sarana ibadah masjid, yatim piatu, dhuafa, bencana alam, serta kegiatan sosial lainnya tapi jarang diekpose," katanya.
Eddy mengatakan, Kementan mempunyai catatan khusus pemberitaan majalah tersebut karena cenderung negatif terhadap Kementan, bahkan pada 2017, 67% beritanya berisikan pemberitaan negatif terhadap program Kementan.
"Berita-berita tersebut tidak objektif, tendensius, menyesatkan, dan menggiring opini negatif kepada publik untuk menyudutkan Kementerian Pertanian," katanya.
Sementara itu, Majalah Tempo, menyampaikan, sangat menghargai upaya Kementan mengadukan berita yang dimuat pada edisi 4827 ke Dewan Pers, meskipun semestinya menyampaikan hak jawab terlebih dahulu.
"Jika tidak puas baru ke Dewan Pers. Pengaduan narasumber ke Dewan Pers dijamin undang-undang. Jadi memang harusnya seperti itu," kata Bagja Hidayat, Redaktur Pelaksana Investigasi Majalah Tempo.
Menurut Bagja, pihaknya tidak paham berita atau informasi mana yang termasuk tendensius karena semua informasi sudah dikonfirmasi kepada Mentan dan Haji Isam. Menteri bahkan mendapat porsi dua halaman wawancara khusus, dan Haji Isam 1 halaman.
"Investigasi 'Gula-Gula Dua Saudara' terdiri dari 7 artikel yang memuat informasi yang terkonfirmasi dari banyak narasumber yang relevan baik di Jakarta maupun Bombana," katanya.
Sedagkan soal kehadiran Wahyu Muryadi yang disebut dalam rilis Kementan masih menjabat Corporate Communication Officer (CCO) Tempo ketika meresmikan pabrik gula di OKI, menunjukkan bahwa redaksi independen dari manajemen.