Batam, Gatra.com - Polisi kembali membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Komplek Villa Garden Nomor 58A, Kelurahan Kavling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepri, Jumat (6/9). Petugas berhasil amankan dua orang tersangka bernama Fallen (19) dan Akui alias Awi (40), yang menjual puluhan gadis belia kepada pria hidung belang.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan, pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari laporan salah satu korban perbudakan seksual berinisial LA (22) kepada tokoh masyarakat setempat. Karena korban merasa ditipu dari rekrutmen lowongan pekerjaan di grub media sosial, sehingga terjerumus ke praktek haram itu. Korban mengaku sudah tidak tahan melakoni pekerjaan tersebut.
“Setelah kabur dari lokasi itu. Salah satu korban LA melapor kepada tokoh masyarakat dan dilanjutkan ke Ombusman Karimun atas nasibnya, dan ingin kembali ke kampung halaman di Jawa Barat. Kemudian Petugas melakukan penyidikan, dan berhasil menyelamatkan sekitar 31 orang wanita belia dari lokasi itu,” katanya, pada Gatra.com, Senin (9/9) di Batam.
Modus operandi yang digunakan para pelaku, kata Ari, dari proses perekrutan hingga eksploitasi dengan cara mengiming-imingi calon korban melalui grub aplikasi Bee Talk, Whatsapp, Line dan Facebook terkait lowongan pekerjaan sebagai trapis pijat dan pemandu lagu. Setelah didapat, korban dibiayai oleh tersangka Awi untuk akomodasi keberangkatan dari kampung halaman ke Batam, Kepri.
“Setelah sampai di Batam, para korban langsung diberangkatkan ke Karimun malalui jalur laut. Di sana tersangka Awi telah menunggu dan membawa para wanita itu ke lokasi Villa Garden, untuk dipekerjakan sebagai PSK tanpa diberi gaji,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, menurut Ari, pihaknya temukan fakta bahwa terdapat juga pelanggaran eksploitas ekonomi. Pihak pengelola memanfaatkan korban, agar memberi pelayanan seksual kepada pelanggan dengan menetapkan tarif pembayaran sebesar Rp600 ribu hingga Rp2 juta untuk memperoleh keuntungan.
"Korban TPPO dipaksa berkedok sebagai pemandu lagu, namun tidak mendapatkan gaji, tetapi hanya diberi komisi bagi hasil sebesar 50 persen dari biaya sekali kencan dengan pelanggan,” katanya.
Pada saat pengembangan, Arie merinci, petugas berhasil menyita pukti pembayaran, buku tagihan, kalkulator, tiga unit telpon seluler, buku catatan pelanggan, nota pembayaran, buku rekening Bank dan sejumlah uang tunai Rp15,5 juta sebagai barang bukti.
“Pengakuan tersangka, pada saat perekrutan para gadis belia itu, mereka telah menjelaskan kepada korban akan dipekerjakan sebagai pemandu lagu sekaligus menjadi PSK untuk menemani tamu yang datang ke lokasi dengan upah yang besar,” ujarnya. Kedua tersangka akan dijerat pasal 13 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara selama 15 Tahun serta denda sebanyak Rp600 juta,” tuturnya.