Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat F-PDI Perjuangan, Waras Wasisto untuk tersangka Sekda Jabar Iwa Karniwa yang sempat mencalonkan diri sebagai cagub Jabar.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pendaftaran tersangka IWK ke PDIP dalam rangka pencalonan diri yang bersangkutan sebagai calon gubernur pada Pilgub Jawa Barat Tahun 2018," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (9/9).
Usai menjalani pemeriksaan Waras Wasisto menyebut dirinya diperiksa terkait sumbangan untuk banner pencalonan Iwa Karniwa.
"Diperiksa untuk banner gitu. Spanduk pencalonan Pak Iwa. Saya nggak inget (nilainya)," kata Waras.
Waras menambahkan terkait Pansus RDTR di Kabupaten Bekasi tidak ada kewenangannya sebagai orang yang dari dapil Bekasi.
"Pak Leman (Soleman) meminta saya ngenalin, saya kenalin, hanya itu. Jadi kewenangannya ada DPRD Kabupaten Bekasi pansus itu. Tentu pansus sebelum diparipurnakan harus ada rekomendasi dari Gubernur. Setahu saya rekomendasi itu ada atau belum saya nggak tahu karena itu kewenangan Kabupaten," jelas Waras.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa sebagai tersangka termasuk mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
Iwa diduga menerima suap untuk "melicinkan" pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Atas perbuatannya Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP