Home Ekonomi KPPU Akan Gelar Sidang Dugaan Kartel Tiket Pesawat

KPPU Akan Gelar Sidang Dugaan Kartel Tiket Pesawat

Jakarta, Gatra.com - Kepala Panitera Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Akhmad Muhari mengungkapkan  pihaknya akan menyelenggarakan persidangan terkait angkutan jasa niaga penumpang kelas ekonomi (kartel tiket) yang melibatkan tujuh maskapai penerbangan pada Selasa (10/9) pukul 10.00.
 
Sidang tersebut terkait dengan proses perkara yang memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. Adapun ketujuh maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia PT Sriwijaya Airlines, PT Nam Air, PT Batik Air Indonesia, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi (Wings Air).
 
Muhari menjelaskan pelanggaran yang dilakukan terkait pasal 5 dan 11 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
"Pertama, apabila semua terlapor telah hadir, maka investigator penuntun akan membacakan lapooan dugaan pelanggaran. Sidang kedua tanggapan dari para pelapor atas dugaan pelanggaran," jelasnya dalam Forum Jurnalis KPPU pada Senin (9/9) di Kantor KPPU Pusat, Jakarta.
 
Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengungkapkan sidang tersebut merupakan inisiatif pihaknya berdasarkan temuan yang ada, bukan berdasarkan laporan pelapor maupun terlapor.
 
"Besok sidang terbuka untuk umum. Kecuali dalam pemeriksa lanjutan bisa saja diminta para telapor kalau mereka gak mau dibuka untuk umum," tuturnya. Sambungnya, keputusan terkait pemeriksaan lanjutan dikembalikan ke majelis hakim.
 
Guntur mengklaim pihaknya telah mengirimkan surat undangan persidangan kepada semua pihak terkait.
 
Selain itu, Ia menambahkan adanya aturan perubahan perilaku (consent degree) berdasarkan Peraturan KPPU No.1 Tahun 2019 yang akan diterapkan dalam sidang besok.
 
"Tim pemeriksaan majelis punya kewenangan untuk menawarkan (consent degree) atau tidak menawarkan. Para terlapor juga punya hak menerima atau tidak menerima," terangnya.
126