Home Politik Tiga Anggota DPRD Kepri Dilantik Meski Berstatus Tersangka

Tiga Anggota DPRD Kepri Dilantik Meski Berstatus Tersangka

Tanjungpinang, Gatra.com - Tiga dari 45 Anggota DPRD Kepri yang dilantik Senin (9/9) berstatus tersangka. Dua di antaranya merupakan tersangka korupsi, sisanya tersandung kasus rasialisme.

Adalah Bobby Jayanto dari Partai Nasdem yang ditetapkan oleh Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau sebagai tersangka dalam kasus rasialisme.

Dua sisanya; Ilyas Sabli dari Partai Nasdem dan Hadi Chandra dari Partai Golkar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepri dalam kasus korupsi tunjangan perumahaan Anggota DPRD Natuna pada 2017 lalu.

Ditemui usai pelantikan, Ilyas Sabli mengaku senang dapat menjabat dan terpilih sebagai Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Ia pun mengaku siap menampung segala aspirasi masyarakat sepanjang masa jabatannya.

Disinggung mengenai kasus yang menyandungnya, Ilyas mengatakan ia menyerahkan proses hukum ditangani oleh pihak yang berwenang.

"(Kasus) itu saya serahkan ke pihak yang berwenang, pun jika nanti di-PAW (Pergantian Antar Waktu), saya siap," katanya.

Sama seperti Ilyas, Bobby Jayanto juga menyerahkan permasalahan hukum yang menimpanya kepada penyidik Polres Tanjungpinang.

"Persoalan itu tanya langsung ke polisi. Intinya, setelah dilantik saya akan berusaha menepati janji-janji selama kampanye kemarin,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Nasdem Tanjungpinang ini.

Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo mengaku pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Kejati Kepri terkait dua nama legislator terpilih yang tersandung kasus korupsi. Surat itu, kata Agung diharapkan menjadi data pendukung yang akan diajukan Kejati Kepri ke Kemedagri dan KPU Pusat.

“Tapi sampai dua orang tadi dilantik, kami tak menerima surat balasan dari Kejati Kepri,” katanya kepada Gatra.com, Senin (9/9).

Kasus yang menjerat Bobby Jayanto, Agung menjelasakan bahwa pelanggaran yang dilakukan politisi Nasdem itu tak diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) karena masuk ke dalam ranah pidana umum.

“Pun jika nanti Bobby Jayanto diputus bersalah oleh pengadilan, keputusan pencopotan atau pergantian dirinya sebagai legislator terpilih menjadi keputusan partai pengusungnya,” kata Agung.


Reporter: Fathur Rohim

 

 

371