Ambon, Gatra.com- Lima sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku telah diserahkan Gubernur Murad Ismail kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, melalui utusannya, Kamis (5/9/2019) lalu. Sejak pernyataan sikap diserahkan kepada empat utusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), maka terhitung Jumat (6/9/2019), waktu 14 hari yang diberikan berlaku menanti respon dari Menteri Susi.
Tenggat 14 hari ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Romelus Far Far saat ditemui wartawan di kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin (9/9/2019). "Kita menunggu 14 hari sejak pertemuan, Pak Gub sudah kasih tenggat waktu," kata Romelus.
Utusan Menteri yang mendatangi Gubernur di Kota Ambon, kala itu dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, Nilanto Perbowo, didampingi Dirjen PSDKP, Suherman, Dirjen Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar dan staf khusus Satgas 115 Yunus Husein.
Menurutnya, 5 point tuntutan Maluku yang diserahkan saat itu masih secara lisan. Secara tertulis baru diberikan sehari setelahnya. "Jadi dalam pertemuan baru disampaikan secara lisan, kalau yang tertulis, Melalui Sekda, saya ditugaskan untuk menyerahkan langsung 5 point kepada Sekjen dan Dirjen dan mereka sudah menerimanya. Saya serahkan Jumat pekan kemarin (6/9/2019)," ungkapnya.
Pemda Maluku, lanjut Romelus, sampai saat ini masih menunggu jawaban dari Menteri Susi terkait 5 poin yang telah diserahkan tersebut. Berdasarkan salinan 5 poin yang diserahkan Gubernur Maluku kepada Sekjen KKP Nilanto Perbowo, sebagaimana diterima Gatra.com diantaranya; Pertama, Meminta Pemerintah Pusat segera merealisasikan janji-janjinya kepada masyarakat Maluku terkait Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN), baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan;
Kedua, Mendesak DPR-RI dan Pemerintah Pusat segera mengesahkan RUU Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang;
Ketiga, Meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera memberi paraf pada draf Perpres LIN, karena hanya sisa dirinya baru draf tersebut bisa ditandatangani Presiden RI. Sebelumnya, Kemenkumham, Menko Kemaritiman, dan Setkab sudah memberikan paraf persetujuan.
Keempat, Mendesak Mendagri untuk segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sudah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk dari daerah lainnya.
Kelima, Mendesak Pemerintah Pusat agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dalam retribusi daerah.