Home Politik Polri Terbitkan 'Red Notice' Untuk Kejar Veronica Koman

Polri Terbitkan 'Red Notice' Untuk Kejar Veronica Koman

Jakarta, Gatra.com - Polri mengklaim sudah mengetahui keberadaan Veronica Koman, aktivis yang jadi tersangka provokasi kerusuhan Papua. Saat ini, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah mengeluarkan red notice untuk mendapatkan Veronica Koman.

"Yang jelas lokasi sudah diketahui, Polda Jatim sudah bersurat ke Divhubinter kemudian juga sudah bersurat ke Bareskrim. Divhubinter kaitannya dalam rangka red notice. Apabila yang bersangkutan sudah diketahui posisinya, baru nanti dari police to police akan bekerja sama," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/9).

Nantinya, Divhubinter akan melakukan langkah hukum kepada Veronica Koman. Selain Divhubinter, Ditpid Siber Bareskrim Polri juga terus memonitor perkembangan kasus Veronica Koman di media sosial. Terlebih dalam mengawasi foto-foto hingga narasi unggahan yang disebut Dedi bernada hoaks.

Adapun pihak lain yang didalami terkait kasus Veronica Koman ini, di antaranya aktor intelektual, yang berperan sebagai master mind atau aktor lapangan di Papua.

"Itu yang justru menjadi fokus penegakan hukum aparat kepolisian. Jadi, itu yang diperintahkan pak Kapolri. Segera dituntaskan sesuai penegakan hukum. [Dilakukan] secara tegas dan berkelanjutan, sehingga ke depan tidak terjadi lagi kejadian seperti yang terjadi di Papua Barat dan Papua," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka karena diduga aktif menyebarkan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman. Kicauan Vero saat pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, dinilai polisi bernada provokasi.

Dilansir Antara, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Veronica beberapa kali membuat tulisan provokatif di media sosial, yakni "polisi mulai tembak ke asrama mahasiswa Papua" dan "total ada 23 tembakan termasuk gas air mata".

"Ada juga postingan 'anak-anak tidak makan selama 24 jam dan terkurung'. 'Disuruh ke luar ke lautan massa'. Semua tulisan tersebut ditulis menggunakan bahasa Inggris," ucap Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (4/9).

Sebelum meningkatkan status Veronica sebagai tersangka, polisi mengatakan, telah dua kali memberikan surat pemanggilan kepada Veronica terkait kasus hoaks tersebut, tetapi yang bersangkutan tak pernah datang. "Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi, tapi tidak pernah hadir," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Polisi menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis, dan Ras. 

Sebagai informasi, red notice adalah surat permintaan untuk menemukan dan menahan sementara terhadap seseorang yang berada di luar negeri hingga dilakukan esktradisi.

178