Home Politik KPK Hormati Langkah Presiden Terkait RUU KPK

KPK Hormati Langkah Presiden Terkait RUU KPK

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati perintah Presiden Joko Widodo yang meminta Menteri Hukum dan HAM mempelajari draf RUU KPK inisiatif DPR RI. 

"Kami berharap, perintah bisa dijalankan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada [beragam] kesimpulan yang prematur. Apalagi ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi. Seolah-olah presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR tersebut," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (9/9).

Febri menyebut, hingga saat ini belum ada surat presiden ke DPR untuk membahas lebih lanjut RUU KPK. Seperti diketahui, RUU yang beredar itu menyimpan sejumlah persoalan mendasar.

"Pernyataan dan permintaan dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari puluhan guru besar, ribuan dosen di berbagai universitas, pemuka agama, hingga masyarakat sipil juga perlu menjadi pertimbangan," ucap Febri.

Febri menuturkan, terdapat alasan di balik penolakan publik atas revisi UU KPK itu. KPK kemungkinan akan lumpuh apabila merevisi beberapa poin penting dalam RUU KPK. 

"KPK setuju banyak pekerjaan besar yang harus dilakukan di masa kepemimpinan bapak presiden saat ini. Semua niat baik untuk kesejahteraan, pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi nyaris tidak akan tercapai jika bangsa ini masih digerogoti korupsi," ujar Febri.

Kabiro Humas KPK mengutarakan, selama ini KPK sangat terbuka terhadap pengawasan dari berbagai pihak. "Pengawasan internal KPK pun bekerja semaksimal mungkin. Ada mekanisme Komite Etik jika Pimpinan KPK yang diduga melanggar Etik. Pada Komite Etik ini, bahkan unsur eksternal KPK lebih dominan dalam majelis Etiknya tersebut," tutur Febri.

Menurutnya, Pegawai KPK juga memiliki mekanisme Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Terutama saat terjadi pelanggaran berat. Selain itu, terdapat pengawasan secara berlapis pada Pimpinan KPK.

 

93