Jakarta, Gatra.com- PT. Bitrexgo Solusi Prima menanggapi saran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sejumlah daftar entitas investasi ilegal. Perusahaan itu berkomitmen, menaati Satgas Waspada Investasi untuk menghentikan pelatihan perdagangan forex.
Direktur Utama PT Bitrexgo Solusi Prima, Dicky Surya Jaya menegaskan, perusahaan yang dipimpin tidak melakukan pelatihan perdagangan forex. Namun PT. Bitrexgo menjual langsung produk alat bantu pendidikan daring.
“Kami berharap, semua pihak dapat menyikapi hal ini dengan bijaksana. Selaku perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung, akan terus berkomitmen memberikan manfaat yang terbaik kepada para anggota. Tentunya, perusahaan kami akan terus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.” katanya, melalui rilis yang diterima Gatra.com, Senin (9/9).
Sebagai informasi, PT. Bitrexgo Solusi Prima telah selesai melakukan verifikasi sebagai perusahaan penjualan langsung yang menjual alat bantu pendidikan daring. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Perdagangan no. 7/2014 dan Permendag no. 32/2008.
Dengan selesainya proses verifikasi di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, maka PT. Bitrexgo Solusi Prima telah memiliki legalitas SIUPL tertanggal 3 September 2019.