Home Gaya Hidup WNA Bulgaria Lakukan Skimming ATM di Bali

WNA Bulgaria Lakukan Skimming ATM di Bali

Denpasar, Gatra.com - Untuk kesekian kalinya Warga Negara Asing (WNA) Bulgaria terjerat kasus kriminal di Bali dengan tindak kejahatan berupa akses ilegal yakni pembobolan ATM. Adapun empat pelaku tersebut masing-masing bernama Stoyanov Georgi Inanov (43), Filip Aleksandrov (45), Boycho Angelov (41), dan Stoyan Vladimirov (37). Semua pelaku laki-laki.

Modus yang digunakan yakni pelaku memasang beberapa kamera tersembunyi guna mengambil data pengguna ATM. Mereka lantas melakukan skimming atau menggandakan kartu ATM milik nasabah yang asli. Selanjutnya pelaku mengambil uang di ATM dengan menggunakan kartu debit atau kredit palsu.

"Kami telah berhasil kembali mengungkap kasus illegal access yang dilakukan oleh WNA Bulgaria. Semuanya tidak terlepas dari adanya kerja sama pihak Bank yang di-back-up oleh satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali," jelas Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho di Denpasar, Senin (9/9). 

Baca Juga: Polres Mataram Tangkap Komplotan Skimming Jaringan Bulgaria

Penangkapan pelaku dilakukan di dua TKP berbeda. Penyelidikan diawali dengan patroli bersama ke beberapa ATM di seputaran Denpasar dan sekitarnya. Dari hasil patroli ditemukan terdapat beberapa aksesoris ATM yang rusak. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari berbagai pihak, pada Sabtu (28/8) dan Selasa (3/9), telah dilakukan penangkapan terhadap para pelaku akses ilegal di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar dan Sanur, Denpasar sesuai dengan laporan polisi.

Sejumlah anggota subdit siber bersama pihak bank melakukan pengecekan CCTV, terlihat pada rekaman itu orang berkewarganegaraan asing membongkar dan memasang alat pada lampu mesin ATM. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya kamera tersembunyi (hidden camera) yang merupakan alat yang digunakan oleh pelaku skimming.

Berdasarkan temuan tersebut personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali bersama-sama dengan pihak bank melakukan pemantauan terhadap mesin ATM tersebut. Lalu terpantau ada orang asing dengan ciri-ciri yang sama masuk ke dalam ruang ATM. Saat pelaku melakukan pemasangan alat di mesin ATM, langsung dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Pacar Perampok ATM Ikut Tersangka

Penangkapan pada Sabtu tersebut dikembangkan oleh Subdit Siber. Pada Senin (2/9) diperoleh informasi dari pihak bank bahwa terdapat beberapa orang asing yang diduga melakukan akses ilegal pada beberapa mesin ATM yang berada di wilayah Denpasar dan wilayah lainnya. Setelah dilakukan pengecekan pada sistem bank, ditemukan transaksi di beberapa mesin ATM yang diduga dilakukan oleh orang asing dengan menggunakan kartu ATM yang bukan peruntukannya atau kartu lain yang menyerupai ATM.

Personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap tempat tinggal WNA yang dicurigai diwilayah Sanur, Denpasar Selatan. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa kartu serupa ATM. Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak bank, ternyata memuat data berupa nomor kartu yang berbeda atau tidak sesuai dengan data nomor kartu yang tertera. Kartu-kartu tersebut pernah digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi ilegal di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pembobol ATM dengan Metode 'Unlimited Transfer' hingga Rp1,75 Miliar

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku yakni 1 HP merk OPPO, paspor, 4 hidden camera, dan 1 buah router. Ada pula kartu debit atau kredit palsu sebanyak 20 buah juga kemasan kartu flazz BCA tanpa kartu sebanyak 690 buah. Disita pula uang Rp54 juta, serta sejumlah mata uang asing: 5.285 euro, 223 ringgit, US$20. Selain itu diamankan card-reader, modem, mesin hitung uang, laptop, delapan unit ponsel, satu unit Avanza, motor NMax, helm, dan plat kendaraan.

Dari hasil investigasi para pelaku mengaku tidak saling kenal. Namun demikian penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada keterkaitan diantara mereka.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan persangkaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.

418