Jakarta, Gatra.com -- Terhitung mulai hari ini, polisi akan menindak pada pelanggar aturan perluasan ganjil-genap. Uji coba perluasan ganjil genap sendiri sudah dinyatakan berakhir 6 September lalu. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tilang bagi para pengendara roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap tersebut.
"Pelanggar akan dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp500 ribu," kata Nasir saat dikonfirmasi, Senin (9/9).
Pada aturan perluasan ganjil-genap yang baru tersebur telah diputuskan oleh Emprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bahwa aturan ini akan berlaku pada hari Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 untuk pagi hari, dan untuk malam hari berlaku pada pukul 16.00--21.00 . Ganjil-genap tidak akan berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Diketahui sebelumnya, perluasan ganjil genap tersebut merupakan turunan dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019, yang dilakukan pada 16 ruas jalan di Jakarta. Hal tersebur dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi masalah polusi udara.
Pemprov sudah melakukan uji coba perluasan ganjil genap sejak 12 Agustus lalu. Uji coba sendiri akan berlangsung sampai 6 September nanti. Sedangkan untuk implementasi dan penegakan hukum dari kebijakan ini akan mulai dilakukan pada hari ini (9/9).
Adapun ruas jalan yang jadi masuk dalam kebijakan perluasan kawasan ganjil-genap antara lain adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari (sampai simpang Jalan RE Martadinata).