Home Politik Saut: Beberapa Poin Revisi UU KPK Tidak Sesuai Piagam PBB

Saut: Beberapa Poin Revisi UU KPK Tidak Sesuai Piagam PBB

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai beberapa poin dalam usulan revisi Undang-Undang (UU) KPK tidak sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Yang jelas, poin-poin [revisi UU KPK] yang kami anggap tidak relevan dengan piagam antikorupsi PBB, poin-poin yang tidak relevan dengan gratifikasi," ucap Saut dikutip dari Antara, Minggu (8/9).

Baca juga: Tolak Revisi UU KPK, Pegawai Tutup Logo KPK

Oleh sebab itu, lanjut Saut, acara #SaveKPK soal calon pimpinan KPK bermasalah dan revisi UU KPK merupakan upaya memperjuangkan poin-poin yang sempat ditandatangani pihaknya dalam Piagam PBB.

Ia juga menegaskan bahwa dalam UU KPK juga disebutkan bahwa KPK tidak boleh di bawah pengaruh kekuasaan manapun.

"Itu sudah cukup membuktikan bahwa KPK itu independen. Jadi, untuk sementara undang-undang yang ada itu relevan dengan Piagam PBB. Yang perlu diubah justru in line Piagam PBB itu adalah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di dalam UU Tindak Pidana Korupsi kita masih banyak yang belum in line dengan Piagam PBB yang sudah kita ratifikasi," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyatakan terdapat 9 persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK, yaitu independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: KPK Surati Presiden Jokowi, Tolak Revisi UU KPK

"Selanjutnya, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas," ucap Agus.

Terkait hal itu, kata Agus, KPK pun menolak revisi UU KPK tersebut. "Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," ujarnya.

172