Jakarta, Gatra.com- Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menuntut DPR untuk menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82 Tahun 2014 sebagai rujukan untuk merevisi Undang-undang MPR, DPR, DPR dan DPRD (MD3). Hal itu diperlukan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam mengemban jabatan sebagai pimpinan, di lembaga legislatif maupun alat kelengkapan dewan (AKD).
"Kami menuntut supaya DPR dalam revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPR dan DPRD (MD3) memasukkan putusan MK sebagai rujukan. [Terutama] dalam merevisi undang-undang nantinya," kata Veri saat ditemui di Cikini, Jakarta, Minggu (8/9).
Veri menilai, ini saat yang tepat bagi DPR untuk mengakomodasi putusan MK. Saat ini, DPR sedang merevisi UU MD3. Tidak hanya itu, Veri juga mengingatkan DPR, mengenai kewajiban mematuhi Putusan MK Nomor 82 Tahun 2014. Artinya, pembuat undang-undang telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi.
"Mestinya revisi ini bukan soal kepentingan, bagaimana kemudian mengubah ketentuan tentang keterwakilan seluruh partai politik sebagai pimpinan MPR. Namun, kalau memang mau melakukan perubahan pada undang-undang, mesti dilakukan dengan memperhatikan isu krusial. [Selain itu] memperhatikan putusan MK yang pernah diputuskan terkait UU ini," ujar Veri.
Lebih lanjut, Veri menjelaskan, putusan MK itu merupakan hasil uji materi (judicial review) UU MD3 yang diajukan anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka dan politikus, Khofifah Indar Parawansa. Pada uji materi itu, para pemohon meminta MK untuk mewajibkan keterwakilan perempuan dalam pimpinan lembaga legislatif maupun AKD.