Jakarta, Gatra.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong perempuan untuk menduduki jabatan strategis di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Kita mendorong keterwakilan perempuan. Sekali lagi, tidak hanya berhenti di proses pencalonan. Namun, harus konsisten agar keterwakilan perempuan mengisi pimpinan atau alat kelengkapan dewan di DPR, MPR, DPD, maupun DPRD [tercapai]," kata peneliti Perludem, Fadil Ramadhanil, saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9).
Fadil menilai, aturan keterwakilan perempuan di legislatif sebesar 30% dari total anggota legislatif itu sudah sangat bagus. Meski, untuk mencapai angka 30%, bukan hal mudah yang harus dilakukan perempuan.
Menurutnya, salah satu yang memengaruhi pencapaian itu seputar nomor urut. Ia mengamati kecenderungan masyarakat umum dalam memilih calon legislatif (caleg) berdasarkan nomor urut yang paling kecil. Sedangkan kondisi saat ini, masih banyak caleg perempuan mendapatkan nomor urut paling besar, sehingga membuat mereka lebih sulit untuk terpilih.
"Sistem pemilu kita tidak lagi memengaruhi keterpilihan berdasarkan nomor urut. Namun, secara faktual, realitasnya [beberapa] nomor urut kecil itu masih memengaruhi psikologis pemilih dalam menentukan pilihanya," tutur Fadli.
Meski jumlah perempuan yang menduduki kursi legislatif masih sedikit, mulai muncul konsistensi keterwakilan perempuan. Khususnya dalam proses pencalonan yang berhasil menaikkan persentase caleg terpilih perempuan, dari sebelumnya 17,9% menjadi 20%.