Jakarta, Gatra.com- Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung Profesor Dr. Bambang Saputra mengatakan, revisi Undang-Undang KPK merupakan sebuah keharusan. Menurutnya, ini diperlukan agar KPK tidak sekedar melakukan penangkapan dalam bekerja.
“Letak keberhasilan pemberantasan korupsi itu pada pencegahan yang dilakukan sebelumnya. Bukan penangkapan setelah terjadinya [perkara],” ujar Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategi Indonesia itu, Minggu (8/9).
Bambang mengatakan, pencapaian KPK menangkap banyak koruptor bukan sebuah prestasi. Paradigma itu, kata dia, perlu diluruskan. Sebab, keberhasilan KPK menangani korupsi terletak pada pencegahan.
KPK, lanjut Bambang, bukan lembaga yang menunggu di hilir untuk menangkap pihak yang korupsi. “KPK merupakan suatu lembaga di hulu yang menyadarkan orang agar tidak berlaku korupsi. Bukan menunggu di hilir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang meminta seluruh pihak tidak berburuk sangka apabila ada pihak yang memiliki kepentingan dalam revisi UU KPK. Seharusnya mereka berpandangan, revisi ini supaya UU KPK lebih komprehensif.
“Adanya RUU KPK yang komprehensif adalah sebuah keharusan. Demi perbaikan negeri ini ke depan. Pemberantasan korupsi tidak dilakukan hanya sebatas penangkapan yang dianggap sebagai prestasi. Akan tetapi, pencegahan sebelum terjadinya tindakan korupsi. Itulah yang paling utama,” kata Bambang.
Di sisi lain, Bambang menyampaikan, kemajuan suatu bangsa ditandai peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak korupsi. Demikian pula, standar ideal penurunan angka korupsi ditandai dengan kemajuan dan keberhasilan pemerintahan di Indonesia.
“Tingginya tingkat kejahatan korupsi itu, bisa menurun tergantung bagaimana pemerintahnya menangani,” ujar Bambang.
Lebih dari itu, Bambang berharap, Presiden Joko Widodo tidak setengah hati dalam menyikapi revisi UU KPK. Ia mendesak Jokowi segera memerintahkan menterinya untuk membahas RUU KPK dengan DPR agar segera disahkan.
DPR telah berinisiatif merevisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan revisi UU KPK.
Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) hingga KPK. Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, KPK sedang berada di unjuk tanduk.