Home Politik Politikus PKS: RUU KPK Sebaiknya Jangan Terburu-Buru

Politikus PKS: RUU KPK Sebaiknya Jangan Terburu-Buru

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan, Revisi UU (RUU) KPK tidak bisa dituntaskan pada periodenya saat ini. Hal tersebut dikarenakan masa jabatan DPR periode 2014-2019 sudah akan habis pada bulan Oktober mendatang dan hanya memiliki waktu yang singkat.

"Menurut saya enggak mungkin, enggak mungkin diselesaikan ini waktu mah sudah habis. rasanya terburu-buru sekali. Saya pikir Presiden akan berpikir kalau misalnya harus diselesaikan periode ini karena waktunya singkat," kata Djamil di Jakarta, Sabtu (8/9).

Menurutnya lebih mungkin dituntaskan revisi tersebut pada periode DPR mendatang. Apabila ditutlntaskan secara terburu-buru nantinya keputusan akan rentan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Satu rancangan undang-undang harus dibahas ada diseminasi, konsultasi publik mengundang pakar datang ke sini menjumpai pakar hukum menjumpai ini itu, itu enggak bisa semua dilakukan jadi enggak mungkin diselesaikan periode ini," terangnya.

Politikus PKS ini menuturkan, bila tak selesai pada periodenya, ia memastikan pembahasan revisi UU KPK ini akan dilanjutkan pada periode 2019-2024 yang akan datang. Hal tersebut menurutnya sudah tercantum dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang peraturan undang-undang.

"Ada revisi (dalam UU No. 12 tahun 2011) dimana sebelumnya enggak boleh ada carry over, maka dengan ada perubahan itu sekarang sudah bisa carry over jadi nanti revisi dilanjutkan oleh periode akan datang tanpa harus dimulai lagi dari Prolegnas dan sebagainya," tandas Djamil.

97