Home Politik Ini Jawaban Ruki Atas Tudingan Dirinya Usulkan Revisi UU KPK

Ini Jawaban Ruki Atas Tudingan Dirinya Usulkan Revisi UU KPK

Jakarta, Gatra.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurachman Ruki menyangkal dugaan yang menyatakan bahwa dirinya telah mengusulkan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Ruki menjelaskan, tidak melakukan seperti yang diduga tersebut. Surat yang ditandatangani lima pimpinan termasuk dirinya bukanlah usulan kepada pemerintah untuk merevisi UU KPK, melainkan merupakan jawaban pimpinan KPK atas surat Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang meminta pendapat dan pandangan KPK mengenai revisi UU KPK yang terus bergulir di DPR.

Dalam surat jawaban tersebut pun, kata Ruki, pimpinan KPK sepakat menolak adanya revisi. "(Surat ini) ditandatangani kami berlima. Tidak cuma Taufik sendiri, tapi lima pimpinan. Apa jawaban kami terhadap surat itu? Pertama pada prinsipnya kami pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk merevisi UU KPK," kata Ruki saat dikonfirmasi, Sabtu (7/9).

Ruki menjelaskan, pada masanya memimpin KPK ia menyarankan agar pemerintah dan DPR merevisi dan harmonisasi UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, KUHP, dan KUHAP, bukannya merevisi UU KPK. "Jadi sebelum UU nomor 30 tahun 2002 diubah, pemerintah ubah ini (UU nomor 31/1999, KUHP, dan KUHAP) dulu," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad mengatakan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK yang menggantikannya pada tahun 2015, Taufiequrachman Ruki melanggar hukum apabila benar mengajukan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hal tersebut disampaikan Samad kepada wartawan di D'consulate Resto and Lounge, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

"Begini, saya ingin jelaskan. Bahwa katanya usulan revisi UU itu dimasukan bulan November tahun 2015 ketika pada saat itu yang memimpin KPK adalah Plt, pelaksana tugas. Oleh karena itu kalau ini memang benar, maka Plt itu melangar aturan hukum. Karena sifat Plt itu tidak boleh mengeluarkan keputusan yang hal-hal strategis. Termasuk mengsulkan perubahan undang-undang," terang Samad.

3378