Home Gaya Hidup Pemerasan di Tanah Abang, Anies: Penegak Hukumnya Polisi Karena Tindak Pidana

Pemerasan di Tanah Abang, Anies: Penegak Hukumnya Polisi Karena Tindak Pidana

Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan kasus pemerasan oleh preman di Tanah Abang adalah kewenangan pihak kepolisian. Pasalnya, kasus pemerasan sudah masuk dalam tindak pidana.

"Kasus pemerasan yang terjadi di Tanah Abang itu masuk dalam tindak pidana. Jadi penegak hukumnya ada di kepolisian," katanya saat ditemui dalam Indonesia International Book Fair (IIBF), JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Sedangkan apabila kasus pemerasan tersebut melanggar peraturan daerah, maka penegak hukumnya adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tetapi, lanjutnya, sudah jelas bahwa kasus pemerasan bukan ranah di satpol PP.

Sementara itu, Anies mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah bertindak untuk tangkap preman yang lakukan pemerasan. Ia mengatakan hal tersebut membuktikan bahwa kepolisian sudah bertindak atasi persoalan tersebut.

"Saya apresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku pemerasan. Ini membuktikan bahwa polisi bertindak dan bekerja," ujarnya.

Sebagai informasi, pada Kamis (5/9) lalu, berdasarkan video yang viral di media sosial, Polsek Metro Tanah Abang menangkap dua preman jalanan Supriyatna (20) dan M. Nurhasan (39) dengan barang bukti uang Rp 45.000 dan Rp 54.000. Diketahui kedua preman tersebut ditangkap karena sering menghadang kendaraan yang melintas dan meminta uang secara paksa.

9403