Home Ekonomi Rumah Makan Potensial Batanghari Dipasang Tapping Box

Rumah Makan Potensial Batanghari Dipasang Tapping Box

Batanghari, Gatra.com - Badan keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari terus melakukan terobosan peningkatan pendapatan asli daerah sektor pajak restoran. Bekerja sama dengan Bank 9 Jambi, pihak Bakeuda melaksanakan pemasangan alat tapping box.

"Kita pasang alat tapping box pada rumah makan potensial Kabupaten Batanghari bekerja sama dengan Bank 9 Jambi," ujar Kepala Bakeuda Batanghari H. M. Azan melalui Kasubbid Pemutakhiran Pajak Daerah Lainnya, Albani Saputra dikonfirmasi Gatra.com, Sabtu (7/9).

Albani bilang langkah pemasangan alat tapping box merupakan salah satu upaya mendukung rencana aksi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pelaporan pajak secara online.

"Program ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Batanghari Nomor 53 Tahun 2019 tentang tata cara pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik," ucapnya.

Sistem kerja tapping box bertujuan agar data penjualan yang dilaporkan lebih akurat. Sebab pajak restoran dikenakan tarif 10% dari penjualan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011.

"Tahap awal memang baru dipasang pada rumah makan yang potensial. Namun nanti akan kita pasang pada wajib pajak rumah makan lainnya dan juga hotel serta penginapan," katanya.

Bakeuda Kabupaten Batanghari mengimbau kepada kepada seluruh wajib pajak dan masyarakat bahwa setiap rumah makan dan penginapan ada kewajiban perpajakan sebesar 10% dari penjualan.

264