Karimun, Gatra.com - Roziana cuma bisa merenung membayangkan bocah kecil yang sempat menemani hari-harinya. Dan tak terasa air matanya kembali meleleh setelah pikirannya sampai pada peristiwa naas yang menyakitkan itu.
Bilqisya Bryliani meregang nyawa setelah perempuan 2 tahun 4 bulan itu disenggol oleh mobil yang dikemudikan BD di jalan kawasan pemukiman padat penduduk, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Telaga Tujuh, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada sekitar pukul 08:00 Wib, 30 April 2019 lalu. "Hancur perasaan saya saat itu," kata perempuan 25 tahun ini, Sabtu (7/9).
Teramat susah hati Roziana melupakan kejadian itu meski BD harus menanggung resiko kejadian tadi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, BD dituntut hukuman kurungan 2 tahun 9 bulan.
Namun perasaan Roziana malah makin teriris lantaran rupanya, BD divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karimun. "Putusan itupun kami enggak tahu, sebab enggak ada pemberitahuan dari pengadilan. Kami kemudian tahu dari orang-orang di luar pengadilan lah," ujar Roziana.
Roziana tak habis pikir kenapa BD bisa divonis bebas. "Anak saya diperlakukan kayak anak ayam saja. Ditabrak, lalu diletak dan biarkan begitu saja," ujar perempuan ini kesal.
Perempuan ini mengaku sempat juga mengikuti proses persidangan terkait BD itu. "Banyak kejanggalan. Misalnya, saksi yang dihadirkan, keterangannya tidak dimasukkan dalam agenda sidang lantaran tidak diterima oleh pengadilan. Katanya keterangan saksi yang kami hadirkan mengada-ngada," ujar Roziana.
Selain keterangan saksi yang ditolak, selama proses persidangan di pengadilan kata Roziana, keluarganya cuma diberitahu dua kali. Sementara sidang berjalan lima kali.
"Sering kami tanyakan ke salah satu pegawai pengadilan, kapan sidang pak BD. Jawabannya nanti diberitahu. Kami tunggu-tunggu, tidak pernah lagi ada kabar dan tahu-tahu terdakwa sudah divonis bebas," katanya.
Roziana tak tahu lagi akan mengadu kemana. "Saya cuma berharap penegak hukum bisa memberikan keadilan bagi saya dan anak saya," harapnya.
"Hancur hati kami, sudahlah saya kehilangan anak, pengadilan malah seenaknya membebaskan pelaku yang sudah menghilangkan nyawa anak saya. Apa enggak ada lagi keadilan bagi kami orang susah ini," Roziana tak mampu lagi menahan genangan air matanya.
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun, Yudi Rozadinata mengatakan, terkait vonis bebas yang diberikan kepada BD, sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Reporter: Putri Permata Sari