Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi III DPR-RI, Arteria Dahlan mengatakan, revisi dari UU KPK merupakan keinginan dari internal KPK. Hal tersebut disampaikan saat diskusi bertema "KPK Adalah Koentji" di d'consulate resto & lounge, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
"Jadi revisi ini kami lakukan untuk merespon dari keinginan KPK itu sendiri. Komisi III itu bertanya, dukungan seperti apa yang KPK minta. Ini kami lakukan karena memang ingin mendukung penguatan KPK. Ini juga bukan dadakan,” kata Arteria.
Lebih lanjut, Arteria menyangkal tudingan revisi dilakukan secara mendadak dan senyap. Menurutnya, DPR bekerja berdasarkan dokumen yang diterima oleh KPK pada November 2015 lalu.
"Jadi enggak benar itu istilahnya dadakan. Kami sudah bekerja kok, untuk memenuhi permintaan KPK merevisi agar menguatkan KPK. Juga enggak ada itu operasi senyap. Pakai akal sehat dong, sebelum bilang operasi senyap. Pembahasan ini nyata dan dibawa ke paripurna,” kata Politisi PDIP itu.
Terkait pembahasan draf revisi UU KPK, DPR menambahkan peraturan mengenai kewenangan penyadapan, kewenangan SP3 kasus, pembentukan dewan pengawas, dan pengangkatan penyidik, serta penuntut umum. Arteria menegaskan, seluruh hal tersebut dilakukan semata untuk menguatkan KPK.
"Dikatakan melemahkan? apa iya DPR gila? dalam persepektif apa DPR mau melemahkan, baca dulu saya bilang, bagian mana yang dikatakan melemahkan, semuanya masih existing, bahkan dilakukan penguatan," ujar Arteria.