Home Ekonomi Sebanyak 16 Mantan Napiter di Aceh Terima Bansos

Sebanyak 16 Mantan Napiter di Aceh Terima Bansos

Banda Aceh, Gatra.com - Sebanyak 16 orang bekas warga binaan pemasyarakatan atau mantan narapidan terorisme (Napiter) di Provinsi Aceh mendapat bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun anggaran 2019. 

Penyerahan bantuan berupa ekonomi produktif (UEP), secara simbolis diserahkan oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS & KPO), Waskito Budi Kusumo, kepada ketua Yayasan Jalin Perdamaian. Penyerahan ini disaksikan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Aceh, Alhudri.

Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk cash transfer berjumlah Rp5 juta per warga binaan, yang kemudian uang tersebut wajib dipergunakan untuk mengembangkan usaha guna menopang ekonomi keluarga. 

Selain menyerahkan bantuan sosial tersebut, juga dibekali dengan bimbingan rehabilitas sosial, pada Jumat (6/9/).

Sementara itu, Alhudri mengatakan, penyerahan bantuan sosial UEP inimerupakan wujud dari refleksi kebulatan tekat serta komitmen yang kuat dari pemerintah guna memulihkan sosial ekonomi serta perubahan perilaku.

"Pergunakanlah bantuan ini untuk mengembangkan usaha agar ada peningkatan ekonomi keaarah yang lebih baik," ujar Hudri.

Hudri juga mengharapkan, setelah adanya pelatihan dan pemberian bantuan sosial UEP ini, para mantan Napiter bisa menjalankan kehidupan layaknya masyarakat yang lain secara wajar.

Masih dalam kesempatan yang sama, Waskito Budi Kusumo mengatakan, pemberian bantuan dalam program rehabilitasi sosial BWBP melalui Kemandirian, dilakukan melalui cash transfer dari Direktorat RSTS dan KPO kepada rekening LKS selaku mitra kerja program tersebut. 

Selanjutnya, kata dia, LKS melakukan cash transfer kepada masing-masing rekening tabungan BWBP. Pencairan uang oleh BWBP untuk Usaha Ekonomi Produktif dilakukan setelah bimbingan keterampilan selesai dilaksanakan, dengan cara mengajukan proposal kebutuhan BWBP sesuai dengan jenis usahanya kepada LKS.

"Pencairan dan pembelian peralatan usaha harus sesuai dengan proposalnya dan wajib mendapat pendampingan dari LKS," kata Waskito.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak kalah pentingnya bahwa pendamping harus ikut serta secara aktif di dalam program rehabilitasi sosial BWBP kasus terorisme, khususnya dalam melakukan bimbingan sosial dan mental. Pendamping juga harus bisa memotivasi BWBP dalam mengembangkan usahanya.

217