Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Indonesian Dredging and Reclamation Association (IDRA), Erick Limin mengatakan, bisnis konstruksi pengerukan dan reklamasi tahun ini lesu karena aturan baru yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan, Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR). "Sekarang ini kita ada masalah di SIUPR yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, ini membuat suatu gejolak besar, karena banyak teman-teman yang belum bisa penuhi. Jadi membuat delay, sehingga 2019 ini mungkin akan banyak sekali pekerjaan yang akan ditunda," kata Erick saat ditemui di Menara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jumat (6/9).
Manager Direktur PT Limin Konstruksi Maritim itu menjelaskan, aturan yang baru dikeluarkan pada Desember 2018 itu mengubah hampir keseluruhan bisnis kontraktor. Sehingga banyak yang tidak dapat mengikuti gejolak perubahan sistem baru. Salah satu poin daru SIUPR hang membuat bisnis kontrakator lesu ialah tentang peraturan kepemilikan kapal. Pada peraturan itu, kontraktor yang boleh mengerjakan proyek adalah kontraktor-kontraktor yang memiliki kapalnya sendiri. Sedangkan pada kenyataannya, banyak pula kontraktor yang tidak mempunyai kapal.
"Mayoritas yang jadi masalah adalah kepemilikan kapal. Jadi mereka harus memiliki kapal untuk mendapatkan SIUPR-nya. Itu yang paling utama," imbuh Erick. Sebelumnya, aturan yang berlaku untuk para kontraktor ialah aturan yang dibuat oleh Kementerian PUPR, yaitu Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Tapi, karena kontraktor-kontraktor itu melakukan pembangunan atau konstruksi di laut, jadi peraturan tersebut dilimpahkan pada Kemenhub.
Meski begitu, Erick berharap, permasalah kontraktor dengan peraturan itu akan dapat diselesaikan pada tahun 2020 nanti. Sehingga para pengusaha yang bergelut di bidang konstruksi pengerukan dan reklamasi dapat pulih kembali. "Saat ini masih bisa dihitung jari yang punya SIUPR, yang saya tagu sekitar 3 sampai 4. Tapi 2020 saya rasa semua permasalahan akan sudah diselesaikan, dan 2020 justru ini bergeraknya akan pesat," tukas Erick.