Mataram, Gatra.com-Polres Mataram melalui Satres Narkoba berhasil menangkap penyedia hisapan sabu berinisial ES. ES ditangkap di rumahnya, Negarasakah Timur, Cakranegara, Kota Mataram.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, M.H, mengatakan, ES memiliki pekerjaan menjual sembako di rumahnya. Tak disangka, rumahnya itu juga kerap dijadikan sebagai lokasi menghisap sabu.
”ES memiliki kenalan banyak supir Trans Jawa-Bali-Nusra. Para supir yang dikenalnya selalu singgah di kawasan tersebut. ES selalu menyediakan tempat menghisap sabu di rumahnya. Uangnya dari para supir. terkadang juga dari ES sendiri,” kata Kapolres kepada wartawan di Mataram, Jumat (6/8).
Dikatakan, apabila uangnya dari para supir, dia hanya diberikan bonus ikut menghisap sabu. ”Dia dikasih hisap sekali atau dua kali saja. Jika barang haram tersebut miliknya, para supir memberikannya uang sesuai dengan harga. Bayarannya, Rp 250 hingga 300 ribu,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, ES membeli narkoba di dua tempat yaitu, di Karang Bagu dan Abian Tubuh. Dua wilayah itu kerap menjadi lokasi transaksi narkoba di Mataram.
Dari hasil penggerebekan, Tim Satresnarkoba Polres Mataram menemukan beberapa barang bukti seperti, tiga bong sabu, puluhan klip, tujuh skop sabu, 14 korek api beserta jarumnya, dua pipa kaca. Serta dua klip berisi sabu. Beratnya, 0,64 gram.
“Dari hasil tes urine, ES positif menggunakan narkoba. Penyidik masih mendalami unsur pidananya. Untuk sementaram ES masih dikatakan sebagai pengguna,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ES dikenakan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama dua tahun.