Padang, Gatra.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Syafrizal Ucok menyebutkan penyelewengan dana desa (DD) oleh perangkat desa di wilayah setempat sudah terjadi sebanyak empat kasus.
"Ada beberapa kasus penyelewengan Dana Desa tahun sebelumnya yang sedang ditangani Aparat Penegah Hukum (APH). Dua kasus di Kabupaten Solok dan dua kasus di Kepulauan Mentawai. Semuanya sedang proses di Polres dan Kejaksaan," ujar Syafrizal di Padang, Jumat (6/9).
Dari keempat kasus tersebut penyelewengan dana desa dilakukan oleh walinagari/kepala desa dan perangkat nagari, dalam hal ini bendahara. Dana desa yang dikucurkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, bukan adanya ketidakpahaman prosedur penggunaan dana desa.
"Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, keempatnya sudah melalui audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Lalu dinyatakan adanya penyelewengan terhadap penggunaan dana desa oleh oknum untuk kepentingan pribadi," katanya lagi.
Pemerintah Provinsi Sumbar bertekad terus menganggarkan pelatihan pembukuan maupun pengelolaan dana untuk walinagari/kepala desa beserta perangkatnya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Mereka terjerat kasus penyelewengan bukan karena ketidaktahuan.
Kasus korupsi dana desa yang terbaru terjadi di nagari Talang Babungo, Kecamatan Giliran Gumanti, Kabupaten Solok yang melibatkan kepala nagari dan bendahara. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya tengah ditangani Kejaksaan Negeri Solok. Keduanya menyelewengkan dana desa sebesar Rp800 juta. Sebelumnya juga mencuat dugaan korupsi dana desa di Nagari Sungai Janiah, Kabupaten Solok.