Jakarta, Gatra.com - Praktisi media juga mantan Ketua Dewan Pers Periode 2016-2019, Yosep Stanley Adi Prasetio, mengatakan, kebijakan pemerintah membatasi internet di Papua dan Papua Barat menyalahi prosedur.
Yosep menyampaikan pandangan tersebut dalam diskusi publik bertajuk "Memberitakan Papua dalam Kerangka Etika Jurnalistik dan Keadaban Nusantara" di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).
Menurut Yosep, dalam membatasi internet, pemerintah harus melakukan permintaan dan koordinasi antarstruktur, mulai dari gubernur dan laporan aparat keamanan setempat tentang situasi yang rawan dan keadaan darurat sipil.
"Jadi ini self tasking, orang yang mempunyai kewenangan tapi melanggar kewenangannya," kata dia.
Menurutnya, prosedutr tersebut tanpa mempertimbangkan pendapat dari pemerintah dan aparat keamanan setempat karena tiba-tiba datang mengirim pasukan yang banyak tanpa ada keputusan darurat sipil dari pemerintah setempat.
"Bagaimana pendapat Pak Lukas Enembe. Dia setuju enggak? Kalau dia setuju, dia harusnya melakukan fungai koordinasi," ujar Yosep.
Menurutnya, hal tersebut justru melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) bila tak ada keadaan genting yang disepakati pemerintah daerah.
"Prosedur itu [pembatasan internet] dalam pembatasan hak yang boleh dikurangi dalam HAM termasuk kebebasan pers yang boleh dikurangi, tapi idealnya kalau ada situasi yang rawan, gubernur rapat dengan kapolda dan mengatakan saya putuskan ini diberlakukan darurat sipil. Darurat sipil itu di bawah gubernur," kata Josep.