Jakarta, GATRAreview.com - Pemerintah berkomitmen akan tetap menjaga target pertumbuhan ekonomi di angka 5,3 % pada APBN Sementara 2020. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah mematok nilai tukar Rp14.400, nilai inflasi tetap di kisaran 3,1 %, sedangkan tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan sebesar 5,4 %.
“Ini semua sama sesuai dengan nota keuangan yang disampaikan Presiden. Dan ini hasil pembahasan di Komisi XI dan diteruskan di Panja (Panitia kerja) A,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat membacakan laporan pemerintah di Banggar, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).
Perubahan Harga Minyak Mentah
Diungkapkan Sri, perubahan terjadi untuk harga minyak mentah Indonesia (ICP) dari US$65 per barel menjadi US$63 per barel. Sementara itu, lifting minyak naik dari 743 barel per hari menjadi 755 per hari dan lifting gas total 1.191.000 barel setara minyak per hari. "Lifting sisi cost recovery dari US$11,8 juta diturunkan menjadi US$10 juta. Ini dari Komisi VII kemudian dibahas Panja ," ujarnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga memaparkan bahwa asumsi sasaran pembangunan ada perubahan sedikit dari 4,8 % ke 5,0 % menjadi 4,8 % ke 5,2%. "Angka kemiskinan tetap sama 8,5 % hingga 9,0 %. Gini rasio tetap sama 0,375 hingga 0,380 serta indeks pembangunan manusia (IPM) tetap di 72,51 sesuai dengan nota keuangan RUU APBN," Sri menerangkan.
Naiknya Pendapatan Negara
Dengan perubahan dari asumsi dasar ini dan berdasarkan perngaruh asumsi dasar makro maupun indikator harga minyak mentah. Maka terjadi perubahan di dalam postur RAPBN 2020. Perubahan tersebut diantaranya pendapatan negara yang naik sebesar Rp 11,6 trilyun.
Kenaikan tersebut, ungkap Sri terjadi karena ada peningkatan penerimaan perpajakan. Peningkatan mencapai Rp 3,9 trilyun. Rinciannya Rp 2,4 trilyun akibat penurunan ICP, peningkatan lifting dan penurunan cost recovery.
Meningkatnya Penerimaan Pajak
Kemudian ada peningkatan penerimaan perpajakan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) ditargetkan Rp 300 milyar lebih melalui ekstra effort. Juga hasil cukai tembakau (HCT) akan dinaikan targetnya menjadi Rp1,2 trilyun. "Jadi total ada peningkatan Rp 3,9 trilyun," tukasnya.
Sedangkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan adanya perubahan asumsi tersebut, akan ada beberapa implikasi, seperti PNBP sumber daya minyak akan naik Rp6 trilyun, sumber daya alam gas akan naik Rp700 milyar. Dari DMO akan ada kenaikan Rp15,9 milyar.
Lalu, kenaikan kekayaan negara dipisahkan (KND) dalam bentuk deviden ada kenaikan extra effort Rp1 trilyun. "Dengan demikian, total PNBP secara netto ada kenaikan Rp7,7 trilyun. Sehingga di dalam postur RAPBN 2020 terjadi kenaikan negara sebesar 19,6 trilyun," terangnya.
Migas Tertinggi
Sri menegaskan,pendapatan negara naik menjadi Rp 2.233,2 triliun atau naik Rp 11,6 trilyun dari sebelumnya Rp 2.221,5 trilyun. Perpajakan akan naik menjadi Rp1.865,7 trilyun dari semula Rp1.861,8 trilyun atau naik Rp 3,9 trilyun. PNBP akan mengalami kenaikan Rp 7,3 trilyun menjadi Rp 363 trilyun dari Rp 359 trilyun.
"Terutama dari SDA Migas yang naik Rp6,7 trilyun dan KND sebesar Rp1 trilyun. Dari sisi belanja ada kanaikan dari Rp2.508,8 trilyun dari diusulkan awal oleh Pemerintah menjadi Rp 2.540,4 trilyun," kata Sri.
Editor : Sujud Dwi Pratisto