Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menepis bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melemahkan KPK. Ia justru mengklaim revisi UU ini untuk menguatkan kelembagaan KPK.
"Bisa kita diskusikan, bisa kita ambil keputusan mana yang terbaik. Pada intinya, kita ingin penguatan KPK, bukan pelemahan KPK," kata Fadli Zon di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).
Fadli Zon mengakui KPK telah menjadi institusi yang terbukti mampu memberantas korupsi. Namun menurutnya, masih perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan yang telah dibicarakan DPR dalam beberapa tahun terakhir
"Draf [Revisi UU KPK] itu adalah bahan untuk didiskusikan, diperdebatkan, kita lihat kalau ada yang dianggap melemahkan kita koreksi," kata Fadli.
Kendati demikian, Fadli mengaku belum membaca detail tentang pengesahan revisi UU KPK yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis kemarin (5/9).
"Kebetulan kemarin saya ada di Bali untuk konferensi parlemen dunia, dan belum baca detailnya seperti apa," ujarnya.
Namun Fadli membantah pihak yang menuduh revisi tersebut dilakukan secara mendadak. Sebab, telah dibahas sejak lama, namun karena periode akan berakhir maka UU yang belum selesai dibahas dikebut untuk segera disahkan.
"Sebenarnya hampir semua UU yang tertunda itu kita coba kebut, misalnya UU KUHP, UU Sumber Daya Air, UU Pertahanan, termasuk revisi UU KPK, dan masih banyak lagi yang lain. Jadi kita coba selesaikan masa periode ini sampai akhir September," kata Fadli Zon.