Home Politik Pembatasan Internet Papua Bisa Digugat Hukum

Pembatasan Internet Papua Bisa Digugat Hukum

Jakarta, Gatra.com - Selama tiga pekan terakhir, pemerintah menerapkan pembatasan jaringan komunikasi di Papua dan Papua Barat. Hal ini merupakan imbas dari kerusuhan, akibat diskriminasi rasial terhadap Mahasiswa Papua di Jawa Timur. Terakhir, pemerintah melalui MenkoPolhukam Wiranto menyatakan, tanggal 5 September 2019 jaringan internet resmi dibebaskan.

Mantan Ketua Dewan Pers 2016-2019 Yose Stanley Adi Prasetio menganggapkan, hal tersebut bisa digugat hukum oleh masyarakat yang tidak puas dengan pembatasan tersebut.

"Membatasi akses informasi, itu adalah bisa digugat hukum," kata Yosep dalam diskusi publik bertajuk "Memberitakan Papua dalam Kerangka Etika Jurnalistik dan Keadaban Nusantara" di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).

Menurut Yosep, sebelum mengambil keputusan tersebut, pemerintah harus memiliki tim ahli yang semestinya mengkaji keadaan di Papua. Terutama menilai, apakah perlu dilakukan pembatasan internet di sana. Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan, karena Papua belum merencanakan status darurat sipil dan tak ada alasan kuat untuk membatasi hak tersebut.

"Harusnya ada tim ahli, karena sekarang itu Papua dan Papua Barat masih menjadi tertib sipil. Oleh karena itu, tak ada alasan diberlakukan pembatasan. Pembatasan baru boleh dilakukan kalau ada pendekatan Papua dan Papua Barat darurat sipil. Harusnya ada tim hukum yang membuat aturan," katanya. 

Ia menyarankan, terdapat tertib hukum yang dapat memberikan akses hukum. Pembatasan masih dilakukan, orang asing juga masih dibatasi. 

 

120