Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sandrayati Moniaga meminta pihak kepolisian untuk melihat kasus Veronica Koman, tersangka provokator kerusuhan Papua, dari sisi human right defender. Ia mengatakan pihaknya masih menilai aparat kepolisian memandang Veronica Koman sebagai warga biasa yang diduga lakukan tindak pidana.
"Sampai saat ini, Komnas HAM belum melihat bahwa kepolisian memandang Veronica sebagai human right defender. Mereka masih memperlakukan Veronica sebagai warga biasa yang melakukan tindak pidana sementara diketahui posisi Veronica sebagai pengacara mahasiswa Papua," katanya saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).
Perihal penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang dijadikan aparat kepolisian untuk menahan Veronica, Sandra menyatakan rekan-rekan polisi harus lebih terbuka untuk nilai dari segala aspek. Sebaliknya, ia justru mengatakan UU ITE bermasalah dan malah perlu dikritisi lebih lanjut.
"Ketika aparat polisi menggunakan UU ITE untuk menetapkan Veronica sebagai tersangka, kita semua mengetahui bahwa UU ITE saja sedang bermasalah dan perlu dikritisi. Jadi seharusnya rekan-rekan polisi ini terbuka melihat dan menilai segala sesuatu dari berbagai aspek," katanya.
Menurutnya, aparat kepolisian perlu lebih memahami tentang prinsip-prinsip HAM. Lanjutnya, saat ini Indonesia sedang mencalonkan diri sebagai anggota dewan HAM, tetapi ia meragukan kemungkinan Indonesia terpilih dan menyarankan negara harus tunjukkan jati diri sebagai negara hukum dan hormati HAM melalui tindakan kepolisian sesuai dengan prinsip HAM.
Terkait dengan perihal Surya Anta diisolasi dan diperdengarkan lagu kebangsaan secara terus-menerus, Sandra mengaku belum mendengar klarifikasi tersebut. Tetapi apabila benar, Sandra menyatakan hal tersebut tidak baik karena itu adalah bentuk penyiksaan dan perlu dikaji kembali.