Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, menyatakan, tidak ada permintaan revisi UU KPK dari pihak internal KPK.
"Kalau usulan Revisi UU KPK dari internal KPK, minta Pak Fahri Hamzah tunjukkan saja surat permintaan internal KPK tersebut. Kalau dia tidak bisa menunjukkan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikkan fakta," ujar Laode saat dihubungi Gatra.com, Jumat (6/9).
Menurut Laode, seharusnya seorang wakil rakyat anggota DRP RI memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta bukan sebaliknya. "Pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan jangan menyebar narasi kebohongan. Kasihan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengatakan bahwa merevisi UU KPK bukan kemauan anggota dewan semata, pimpinan KPK juga menyetujuinya.
"Permintaan revisi sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama dari pimpunan KPK dan orang-orang KPK. Mereka sekarang sudah merasa ada masalah di UU KPK," kata Fahri Hamzah.
Merevisi UU KPK, menurut Fahri, memang sudah waktunya. Wacana revisi ini sebetulnya pernah akan dilakukan pada 2017 lalu. Namun, karena menuai kontroversi, akhirnya rencana itu batal dilakukan oleh DPR dan pemerintah. "Apabila pemerintah setuju, maka ini bisa segera menjadi revisi yang ditunggu-tunggu sudah 15 tahun ini," ujar Fahri Hamzah.