Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang seharusnya direvisi saat ini, bukan justru UU KPK yang isiniya melemahkan fungsi-fungsi KPK.
"Yang perlu diubah justru in line dengan piagam PBB adalah UU Tipikor kita. Didalam UU tipikor kita masih banyak yang belum in line dengan piagam pbb yang diratifikasi. Jadi fokus saja pada Pemberantasan Korupsi sebagaimana diminta oleh piagam pbb sebagaimana yang sudah kita tandatangani," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9).
Baca juga: KPK Segera Menyurati Presiden untuk Menolak Revisi UU KPK
Menurut Saut, kalau revisi dilakukan yang lebih prioritas adalah bukan mengubah UU KPK tetapi mengubah dengan jelas apa yang diminta piagam PBB yaitu UU Tipikor.
"Sebagaimana di antaranya private sector, illicit enrichment, trading in influencedan asset recovery. Revisi itu kita minta relevan kalau itu memperkuat, kalau itu memperlemah, Tolak! titik," kata Saut, tegas.
Saut menambahkan, pihaknya tidak akan pergi ke DPR dalam waktu dekat untuk membahas itu karena itu bukan kewenangan KPK.
"Itu hak mereka [DPR]. Mereka lawmaker itu hak mereka. Tapi akan menjadi aneh kalau mendekati UU tidak dengan filosofis, sosiologis, dan yuridis formal. Oleh sebab itu, kita lakukan itu," kata Saut.
Baca juga: Revisi UU KPK Jadi Lonceng Kematian Pemberantasan Korupsi
Sementara itu, penyidik senior KPK, Novel Baswedan, juga menanggapi terkait revisi UU KPK, memperlemah KPK.
"Saya kira Pak Saut sudah mewakili. Intinya kita ingin KPK menjadi lebih kuat. Kita ingin pemberantasan korupsi menjadi lebih baik. Bukan diperlemah. Ini kita melihat apa yang dilakukan sekarang upaya pelemahan bukan memperkuat," ujar Novel.