Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyelesaikan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munis Said Talib yang mandek selama 15 tahun.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani, menyatakan, permintaan Koalisi Keadilan untuk Munir agar pemerintahan Presiden Jokowi menunjukkan sikap tegas atas komitmennya untuk menyelesaikan kasus Munir.
Baca juga: Kasus Munir Mandek 15 Tahun, KMS: Butuh Keseriusan Negara
"Kami harap Presiden dapat mengumumkan seluruh hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat," ujar Yati dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (6/9).
Yati berujar, bahwa hal tersebut sudah menjadi amanat dari Perpres No. 111 Tahun 2004. Koalisi juga meminta agar pemerintah bersikap tegas dan serius dalam pengungkapan kasus Munir, dengan memanggil Jaksa Agung, Kapolri, Menkumham maupun pejabat terkait.
"Presiden harus bisa memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang membebaskan mantan Deputi V BIN Muchdi PR," ujarnya.
Menurut Yati, hal tersebut bisa dilakukan dengan memperkuat seluruh bukti yang ada dan menyertakan pula bukti baru agar dapat digunakan dalam upaya pengajuan PK. Selain itu, koalisi juga meminta agar amandemen UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dapat dimasukkkan dengan ketentuan khusus tentang perlindungan pembela HAM.
Baca juga: Negara Dinilai Gagal Ungkap Otak Pembunuhan Munir
"Perlindungan terhadap aktivis HAM ini perlu dilakukan agar kekerasan terhadap pembela HAM tidak terulang di kemudian hari," ujarnya.
Sebagai informasi, Koalisi Keadilan untuk Munir ini terdiri Suciwati yang merupakan istri Munir, KontraS, Amnesty International Indonesia, Imparsial, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Alghiffari Aqsa, dan Bvitri Susanti.