Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sandrayati Moniaga, mengatakan, isu konflik agraria ditetapkan sebagai prioritas untuk dituntaskan. Menurutnya, konflik agraria sudah masuk dalam kasus pelanggaran HAM berat.
"Dalam rapat paripurna Komnas HAM, konflik agraria ditetapkan sebagai prioritas untuk ditangani. Sebab sudah termasuk pelanggaran HAM berat, intoleransi (kekerasan secara ekstrimisme) serta membuat masyarakat ketakutan untuk perjuangan hak atas tanahnya yang direbut oleh perusahaan karena pihak ketiga (perusahaan) bekerja sama dengan aparat keamanan," ujarnya dalam Media Briefing tentang RUU Pertanahan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).
Sandra mengatakan, penetapan konflik agraria sebagai prioritas untuk ditangani setelah dilakukan kajian oleh tim bentukan paripurnaKajian tersebut berdasarkan infrastruktur yang terbangun di atas konflik agraria yang terjadi.
"Sebelumnya sudah dilakukan kajian oleh tim bentukan paripurna dengan pendekatan per provinsi. Dari pendekatan tersebut, selanjutnya diadakan dialog dengan pemerintah provinsi (pemprov) untuk mekanisme penyelesaian konflik agraria. Saat ini yang sudah diadakan pemantauan dan dialog, di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara," katanya.
Menurut Sandra, pengesahan RUU Pertanahan perlu ditunda. Pasalnya, masih banyak hal yang perlu diperbaiki karena RUU Pertanahan ini tak dapat menyelesaikan konflik agraria, bahkan tak selaras dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 dan keluar dari Undang-undang (UU) Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.