Home Teknologi Kominfo: Hati-hati Mendistribusikan Konten di Dunia Maya

Kominfo: Hati-hati Mendistribusikan Konten di Dunia Maya

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat  untuk berhati-hati dalam mengunggah konten di internet. Peringatan itu  disampaikan menanggapi kasus aktivis Veronica Koman yang ditetapkan sebagai tersangka karena cuitannya di Twitter.

Prinsipnya, setiap orang  bertanggung jawab dengan apa yang di-posting. "Kita selalu menekankan bahwa, hati-hati mendistribusikan konten di dunia maya, ada undang-undangnya," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, di kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (6/9).

Ferdinandus mengatakan,  setiap pelanggaran di dunia maya yang berpotensi  hukum akan ditindak oleh pihak kepolisian. Menurutnya, konten yang dibawa ke ranah hukum akan ditindak lebih lanjut. "Kalau Anda masuk ke ranah pidana, ya harus tanggung jawab. Siap diproses, intinya ada proses hukum," ucapnya.

Adapun tentang kasus Veronica, Polda Jawa Timur menetapkan aktivis  tersebut sebagai tersangka dalam unjuk rasa berujung ricuh di Papua. Polisi menyebut akun itu kerap menyampaikan narasi provokatif melalui foto atau video.

Berdasarkan pantauan Gatra.com, akun Twitter Veronica aktif menyuarakan konflik Papua dan membuat utas terkait sejarah di Papua. Veronica juga kerap membagikan informasi  perkembangan aksi penolakan rasisme di sejumlah titik di Bumi Cendrawasih, yang mengemuka akibat tindakan diskriminatif sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas) terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Sabtu (17/8). 

"Saudari VK, hari ini sudah ditetapkan tersangka oleh  Polda Jatim. Itu pun sama, dari akun Twitter-nya, yang terus menyampaikan narasi-narasi, foto, video, baik bersifat provokatif maupun berita berita hoaks," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

72