Jakarta, Gatra.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu menegaskan, penetapan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka tak berkaitan dengan isu disinformasi konten yang sempat dicap hoaks oleh kementerian.
Penyidikan terhadap aktivis tersebut berdasarkan unggahan konten media sosialnya yang dinilai telah memprovokasi hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (4/9) lalu.
"Jadi kami sudah cek ke temen-temen di Polda Jatim, penetapan tersangka bukan karena hoaks yang ke stempel itu," tegas Ferdinandus di Gedung Kominfo, Jumat (6/9).
Baca Juga: Polda Metro Bantah Keluarkan Pengumuman DPO Veronica Koman
Kominfo selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait adanya konten-konten digital yang dinilai melanggar. Laporan itu kemudian dinilai kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Mereka mau mengevaluasi, mengklarifikasi, mana yang masuk ranah pidana, mana yang hanya sekedar share-share, terkadang kan ga jadi intensitas," ucapnya.
Baca Juga: Dikritik Netizen, Kominfo Bakal Atur Ketentuan Pemblokiran Internet
Pada 19 Agustus lalu, Kominfo menyebutkan postingan Veronica bahwa Polres Surabaya menculik dua orang pengantar makanan untuk mahasiswa Papua sebagai konten hoaks. Namun, kementerian mengkonfirmasi dan mengubah status hoaks atas konten menjadi disinformasi