Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, meminta kepala daerah untuk memahami regulasi dan undang-undang. Dengan cara itu, dia berharap, kepala daerah tak terjerat kasus hukum, termasuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
"Seharusnya jadi kepala daerah itu, semua regulasi dan aturan, harusnya tahu. Mana yang melanggar mana yang tidak," ujarnya di Jakarta, Jumat (6/9).
Menurut Tjahjo, terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah menunjukkan masih ada oknum kepala daerah yang tidak patuh dan tidak memahami undang-undang. Meski demikian, Tjahjo mempersilakan KPK dan penegak hukum untuk memproses kepala daerah yang terbukti melanggar.
"Ya tidak ada masalah, kalau ditemukan alat bukti yang cukup gimana lagi," tuturnya.
Selain fokus pada pencegahan korupsi melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Kemendagri selalu menekankan kepada kepala daerah untuk menjauhi area rawan korupsi, termasuk jual beli jabatan, suap, dan gratifikasi.
"Area rawan korupsi, jual beli jabatan dan main proyek itu yang selalu Kemendagri tekankan, termasuk menekankan pada diri saya, pada jajaran eselon I dan eselon II di Kemendagri," kata Tjahjo.