Home Politik YLBHI Kritik Pasal RUU Pertanahan, Bertentangan Dengan KIP

YLBHI Kritik Pasal RUU Pertanahan, Bertentangan Dengan KIP

Jakarta, Gatra.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat banyak kejanggalan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Salah satunya terkait informasi pertanahan yang tertutup.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI,  Siti Rakhma Mary Herwati dalam Media Briefing tentang RUU Pertanahan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).

"Dalam pasal 53 ayat 7 disebutkan masyarakat berhak mendapatkan informasi publik mengenai data pertanahan kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetapi dalam ayat selanjutnya (ayat 8), informasi publik mengenai data pertanahan dikecualikan seperti daftar nama pemilik hak atas tanah." 

Baca Juga: Dikritik Netizen, Kominfo Bakal Atur Ketentuan Pemblokiran Internet

Pasal tersebut patut dipertanyakan, padahal daftar nama pemilik hak atas tanah bukan salah satu informasi yang dikecualikan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan demikian, lanjut dia, pasalh dalam RUU ini bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, putusan Komisi Informasi Publik (KIP) dan Putusan Mahkamah Agung tentang keterbukaan informasi Hak Guna Usaha (HGU).

"Tidak ada alasan yang jelas kenapa infomrasi daftar nama pemilik hak atas tanah harus disembunyikan. Padahal informasi tersebut bukanlah sesuatu yang ditutupi bahkan seharusnya dibuka secara luas kepada publik soal Hak Guna Usaha (HGU) dan jelas ini sangat bertentangan dengan UU KIP." 

Siti mengatakan ketertutupan informasi mengenai daftar nama pemilik tanah berpotensi mempersulit penyelesaian konflik agraria. 

383